Pajak Kripto & Transaksi Digital Masih Jadi Sorotan
Kenapa sekarang main kripto atau belanja online makin banyak aturannya?
📌 Kenapa Pajak Kripto dan Transaksi Digital Jadi Perhatian?
Dunia keuangan digital makin ramai—dari orang beli Bitcoin, trading di Tokocrypto, sampai belanja lewat e-commerce atau bayar pakai e-wallet.
Pemerintah pun bergerak cepat:
Semua transaksi digital mulai dikenakan pajak. Tujuannya?
- Untuk menjaga ekosistem tetap sehat
- Menambah penerimaan negara
- Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat
🪙 Pajak Kripto di Indonesia
Sejak Mei 2022, perdagangan aset kripto resmi dikenakan pajak di Indonesia:
- Pajak PPN 0,11% untuk setiap transaksi jual beli kripto
- PPh Final 0,1% untuk keuntungan yang diperoleh trader
Misalnya: Kamu beli Bitcoin dan dapat untung Rp1 juta → kamu bayar Rp1.000 (PPh Final)
📉 Meski kecil, pajak ini cukup terasa bagi trader aktif.
💻 Transaksi Digital Lain Juga Kena Pajak
Termasuk:
- E-commerce (Tokopedia, Shopee, dll.)
- Jasa digital luar negeri (Netflix, Canva, Google)
- Dompet digital dan layanan fintech
📦 Contoh:
- Kalau kamu beli barang dari penjual luar negeri, kamu bisa kena PPN Impor 11%
- Layanan langganan seperti Spotify atau ChatGPT juga sudah mulai kena PPN 11%
📣 Pro & Kontra di Masyarakat
Yang pro:
- Pajak bikin industri kripto dan digital lebih tertata
- Negara punya dasar hukum untuk lindungi konsumen
Yang kontra:
- Pajak dianggap memberatkan investor kecil
- Belum semua platform punya sistem pemotongan otomatis
🔎 Tips Buat Kamu
- Pahami pajaknya sebelum transaksi
Terutama kalau kamu investasi kripto atau pakai aplikasi luar negeri. - Gunakan platform resmi
Seperti exchange kripto yang terdaftar di Bappebti atau e-commerce legal - Catat semua transaksi
Supaya mudah ngurus pajak (kalau ada kewajiban lapor)
🧠Penutup
Pajak di dunia digital bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan semuanya berjalan adil dan aman.
Sebagai pengguna, yuk jadi lebih sadar pajak — biar makin melek digital dan finansial juga!